Wednesday, May 25, 2011

HAL-HAL WAJIB di miliki PERUSAHAAN


Hal-Hal Wajib di MIliki Perusahaan

Perusahaan mulai menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama perseroan dan merek perusahaan.
b. tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c. kegiatan pokok dan kegiatan usaha lain dan ijin usaha yang dimiliki
d. alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap

perubahannya
e. identitas dan alamat pengurus dan komisaris
f. kegiatan usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris
g. modal perusahaan (ditempatkan&disetor)
h. tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan badan hokum,
pengajuan
permintaan pendaftaran
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama koperasi dan merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, berkenaan dengan setiap
pengurus, dan anggota badan pemeriksa.
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.

Kewajiban Perusahaan Memenuhi Tuntutan Sosial

A.Latar Belakang
Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder utamanya. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, investor/nasabah, pemerintah, masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup bagi generasi penerus.
Tanggung jawab sosial ini didefinisikan sebagai: “The way in which a business behaves towards other groups or individuals in its social environment: customer, other business, employees and investors”.
Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini maka perusahaan telah melakukan kegiatannya secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan para stakeholdernya. Perusahaan dalam mencari laba diperbolehkan, tetapi jangan pula mengabaikan hak-hak yang terkandung dan dimiliki oleh konsumen, investor dan masyarakat.
B.Tahapan munculnya Tuntutan Sosial
Tuntutan sosial ini muncul sejak abad ke 19, yang kemudian berkembang samapi dengan saat ini, dalam berbagai tahapan berikut ini:
Entrepeneurial Era
(a) Bisnis pada abad ke 19 ditandai dengan bangkitnya semangat kewirausahaan dan filosofi mekanisme pasar bebas yang dipelopori oleh pengusaha rockefeller, Morgan dan Vanderbilt.
(b) Pada saat itu banyak terjadi pelanggaran pada hak2 pekerja dan cara2 berbisnis dengan baik.
(c) Beberapa negara kemudian mulai mengeluarkan Undang-Undang (UU) yang membatasi kecurangan2 dlm praktek melakukan bisnis.
The Great Depression
(a) Pada tahun 1930s banyak pihak yang menuding bahwa kegagalan pasar didorong oleh adanya ketamakan dalam mengejar laba.
(b) Sehingga mulai timbul kesadaran perlunya UU yang mengatur perlindungan pada pekerja, konsumen dan masyarakat.
The Era of Social Activism
(a) Dimulai tahun 1960-1970 kalangan bisnis dituding berkolaborasi dengan pemerintah, seperti dalam memanfaatkan berbagai kesempatan bisnis yang merugikan masyarakat. Contoh yang paling menonjol adalah produksi rokok dan kolaborasi bisnis dengan adanya perang Vietnam.
(b) Masyarakat kemudian menuntut adanya UU tentang pembatasan merokok dan UU tentang perlindungan lingkungan alam.
Contemporary Social Consciousness
(a) Sejak 1990 masuklah era kesadaran dari berbagai pihak perlunya bisnis memperhatikan tanggung sosial, yang didorong dari perkembangan globalisasi dan kerusakan lingkungan
(b) Berbagai UU Lingkungan hidup dan perlunya CSR program segera mulai diperkenalkan
C. Berbagai kasus Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tuntutan Melestarikannya dengan Undang-Undang
Berikut ini akan dikemukakan berbagai kasus kerusakan kualitas lingkungan hidup manusia di dunia. Kerusakan yang semakin parah dan membahayakan ini , menuntut dunia bisnis dan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan memelihara kelestariannya di masa depan:
Air Pollution
Ø CO2 yang dikeluarkan oleh Otomotif di metropolitan area telah melewati batas ambang keselamatan
Ø Polusi oleh pabrik2 industri berat menyebabkan acid rain yang merusak hutan
Ø Peraturan menggunakan saringan udara, dan teknologi pengurangan emisi sulphur dikeluarkan
Water Pollution
Ø Banyak terjadi kasus industri membuang limbah industri ke sungai, danau atau laut
Ø Keracunan penghuni sungai dan laut semakin meraja lela. Indirect impact: pada manusia
Ø Sebagian besar pemkot kota metro negara industri mengeluarkan Uun ttg kualitas air sungai. Larangan penggunaaan phosphates
Ø Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumahtangga dan detergent
Land Pollution
Dua isu utama yang dihadapi:
Ø Bagaimana memulihkan kerusakan kualitas tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan
 Bagaimana mencegah kerusakan kualitas tanah, yaitu mengeluarkan
Ø berbagai kebijakan Pemerintah yang efektif dalam membatasi limbah industri dan penanganan sampah kota.
Masalah utama dalam penanganan kerusakan akibat land pollution ini dihadapkan oleh kenyataan lapangan berikut ini:
(a) Racun limbah industri umumnya berasal dari bahan kimia berbahaya dan sisa-sisa dari radioaktif
(b) Di Amerika Serikat setiap pabrik setiap tahunnya menghasilkan sekitar 40-60 ton limbah.
(c) Produk limbah tersebut tidak dapat dimusnakan
(d) Perlu tempat khusus sebagai tempat pembuangan
(e) Proses daur ulang kaleng, kertas, plastik, kaca dsb masih belum dilakukan secara masal.

D. Kewajiban Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha
Secara umum telah banyak tulisan-tulisan maupun himbauan yang perlu dilakukan oleh pengusaha dalam meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, karyawan, investor, maupun kerusakan kualitas lingkungan hidup lebih lanjut. Beberapa rekaman sara-saran kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan mencakup hal-hal berikut ini:
Kewajiban Terhadap Konsumen:
(a) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman
(b) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi
produk yang dijual perusahaan, antara lain dengan mencantumkan labeling yang benar.
(c) Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, Perusahaan dapat membuka kontak pelanggan melalui Kotak Pos.
(d) Konsumen memiliki hak untuk dapat dapat memilih barang yang mereka beli
(e) Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak dilakukan.
(f) Kampanye iklan sering tidak dilakukan secara berlebihan.
(g) Kampanye iklan diikuti oleh produksi dan distribusi produk sesuai dengan pesan2 Iklan
(h) Kampanye iklan perlu memperhatikan faktor berikut ini:

v Tidak menayangkan materi iklan yang menonjolkan anak-anak sedang merokok
v Mencantumkan kandungan kalori lemah kolesterol dalam makanan, komponen vitamin,dan unsur-unsur minuman kesehatan
v Menayangkan dengan gencar produk konsumsi yang tidak layak dan tidak halal untuk dikonsumsi
v Memberikan iming2 hadiah jika membeli produk dengan gencar
v Materi iklan dan film yang tidak baik untuk ditonton oleh anak-anak dan bersifat pornografi
Kewajiban Terhadap Karyawan:
(a) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
(b) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
(c) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kewajiban Terhadap Investor:
(a) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor:
(b) Menghindari praktek membuat Laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
(c) Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
(d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
(e) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan
Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
(a) Menjalankan program “community social responsibility”, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup. Topik ini dibahas tersendiri pada artikel lainnya.
(b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
(c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanaje pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
(d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim)
(e) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.

No comments:

Post a Comment